PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA
Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia
PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG
Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan
KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA
Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia
Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia
Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Team Futsal Narapidana Indonesia
Buktikan Sportivitasmu dan Buktikan Kamu Mampu, Semboyan olaharaga Narapidana Indonesia dalam rangka Pembinaan Kepribadian
Minggu, 28 Desember 2008
221 Napi bebas di hari Natal
Selasa, 26 Agustus 2008
Roy Marten di Pindah ke Lp Narkotika Jakarta
Headline News / Hukum & Kriminal / Sabtu, 23 Agustus 2008 1:04 WIB
Metrotvnews.com, Surabaya: Permintaan keluarga untuk memindahkan artis Roy Martin dari Tahanan Kelas I Surabaya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta, akhirnya terpenuhi. Roy Martin keluar dari Rumah Tahanan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (22/8) sore, sekitar pukul 16.30 Waktu Indonesia Barat. Terpidana kasus narkoba ini keluar dengan mobil kijang
hijau menuju Bandar Udara Juanda, Surabaya, dengan pengawalan ketat polisi.
Roy sendiri terlihat sehat dan melempar banyak senyum kepada masyarakat yang masih mengelukannya saat keluar tahanan. Namun Roy tidak banyak berkomentar saat banyak wartawan mencegatnya. Roy mendekam di penjara Medaeng Sidoarjo sejak tujuh bulan lalu. Roy dimasukan ke tahanan, setelah tertangkap tangan menggunakan narkoba di Hotel Novotel, Surabaya, 13 November 2007 lalu. Roy divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.(RIZ)
http://www.metrotvnews.com/main.php?metro=berita&id=65142
Kamis, 31 Juli 2008
Sumanto Resmikan Pameran Lukisan
Masih ingatkah Anda dengan Sumanto, mantan napi kasus kanibalisme? Setelah lama menghilang, ia kembali menyita perhatian publik dengan meresmikan pameran lukisan di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kamis, 07 Februari 2008
Ilmu Hukum untuk Orang Hukuman
Atas dasar pemikiran inilah akhirnya diselenggarakannya program kelas ekstension Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. Kuliah hukum ini ditujukan bagi narapidana dan juga petugas LP. ''Kelas ini sama dengan kuliah ekstension yang lainnya. Namun karena mereka tidak bisa keluar, maka kami yang mendatangkan dosen ke tempat mereka,'' jelas Dekan Fakultas Hukum UBK Houtlan Napitupulu, SH, MM.
Mereka yang berada di penjara pun merupakan salah satu contoh bentuk hukum, namun umumnya mereka tidak mengerti mengenai hukum. Karena itulah kemudian narapidana yang tergabung dalam Perhimpunan Narapidana meminta UBK untuk menyelenggarakan pendidikan hukum di LP Cipinang. Akhirnya pada 14 Desember 2007 lalu, program ini resmi dibuka di LP Cipinang.
Houtlan mengatakan, antusiasme untuk program ini cukup tinggi. Tercatat jumlah orang yang ikut program ini mencapai 60-an orang. Dengan komposisi, sekitar 21-23 orang narapidana dan sisanya, sekitar 40 orang merupakan petugas LP. Rahardi Ramelan, Mulyana W Kusuma dan juga Enrico Guteres merupakan sebagian dari narapidana yang ikut dalam program ini.
Houtlan juga menceritakan, program ini mendapat dukungan dari Menteri Hukum dan HAM. Bahkan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM meminta agar program ini dapat dijalankan di semua LP di Indonesia. Karena itu Houtlan mengaku tidak khawatir memberikan pendidikan hukum kepada para narapidana.
Ia berharap setelah mengerti hukum, mereka tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Karena ia beranggapan, pendidikan merupakan hak semua orang. Serta hanya pendidikan yang mampu merubah sifat dan sikap seseorang. ''Ada filosofi yang mengatakan, hal yang bisa mengubah seseorang agar tidak mengulangi kesalahan bukanlah hukuman badan. Melainkan memberikan pemahaman dan pendidikan mengenai kesalahan yang dilakukan. Agar orang tersebut tahu bahwa yang dilakukannya adalah salah dan juga agar ia menyesal,'' jelas Houtlan.
Sumber : Republika , Senin, 07 Januari 2008
http://permanajayawirya.multiply.com/journal/item/51/Ilmu_Hukum_untuk_Orang_Hukuman
Sabtu, 26 Januari 2008
693 Nyawa Bang Napi Melayang di Lapas
Jakarta -
Lembaga pemasyarakatan tempat para pesakitan membayar perbuatannya agar jera. Namun kadang, di lapas pula nyawa mereka melayang.
Menurut catatan yang dipaparkan Dirjen Lapas Untung Sugiyono, 693 narapidana tewas di lapas sepanjang 2007. DKI Jakarta berada di peringkat wahid, yaknis 256 napi. Sementara Jawa Barat dan Jawa Timur berada di nomor 2 dan 3, yakni 178 napi dan 92 napi.
“60 % Narapidana yang meninggal di Lapas itu terkait narkoba,” ujar Dirjen Lapas Untung Sugiyono saat menggelar workshop Lapas di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Kamis (24/1/2008).
Untung menjelaskan dari jumlah 60% tersebut, kebanyakan napi meninggal saat baru memasuki Lapas.
“Sebanyak 72 persen meninggal saat baru ditahan 1 hingga 6 bulan di Lapas, 12 persen saat 7-12 bulan dan
sisanya diatas 1 tahun,” jelasnya.
Penyebab kematian para napi tersebut, menurut Untung memang dikarenakan karena sakit yang diderita para
napi sebelum masuk Lapas, bukan karena kondisi di dalam Lapas.
“Mereka sudah mengidap penyakit sebelum masuk penjara,” pungkasnya.
http://plinplan.com/general/4681/2008/01/24/693-nyawa-bang-napi-melayang-di-lapas/
Rabu, 16 Januari 2008
Pak Harto Diminta Dibarter dengan Seluruh Napi di Indonesia
Desy Afrianti - Okezone
JAKARTA - Mantan Aktivis 98 yang tergabung dalam Perhimpunan Nasional '98 (Pena 98) mengusulkan ide yang cukup nyeleneh. Mereka meminta agar Pak Harto ditukar dengan seluruh narapidana di seluruh Indonesia yang berjumlah 117.113 orang.
"Maka akan lebih adil, jika 117.311 narapidana yang divonis atas berbagai macam kejahatan dengan tenggang waktu yang berbeda yang saat ini sedang di rutan, dibebaskan dan ditukar dengan satu orang, Soeharto," kata Sekjen Pena 98 Adian Napitupulu, dalam jumpa pers di Cafe 93, Jalan Barito I, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2008).
Adian beralasan, kejahatan yang dilakukan Soeharto, dampak atau kejahatan yang dilakukan Soeharto, serta jumlah korban yang diakibatkan Soeharto, jauh lebih banyak, lebih kejam, lebih panjang dampaknya, serta beratus-ratus kali lipat korbannya, dari seluruh kejahatan yang dilakukan 117.311 napi.
Adian menyebutkan, ada banyak sekali kejahatan yang dilakukan mantan presiden Soeharto, antara lain kasus pembantaian rakyat, kasus penggusuran dan beberapa kasus KKN serta penyalahgunaan wewenang,
"Diperkirakan masih ada sekira 1.200 macam bentuk KKN, dan manipulasi yang dilakukan Soeharto dan kroninya. Dengan jumlah uang rakyat yang dikorupsi tidak kurang dari USD220 miliar mulai tahun 1967-2008," duga mantan pendiri Forum Kota (Forkot) ini.(ahm)
Berita Terkait 'soeharto'
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/01/16/1/75703